Sekretariat / Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha merupakan unsur pelayanan administrasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi. Bagian ini bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh seksi dan unit kerja di lingkungan Kemenag Wakatobi, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien.
Tugas Pokok:
-
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan kantor.
-
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan kantor.
-
Menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan Kemenag Kabupaten Wakatobi.
-
Mengelola aset dan sarana prasarana kantor.
-
Memberikan pelayanan administrasi umum kepada seluruh satuan kerja.
Fungsi:
-
Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi umum.
-
Pengelolaan keuangan dan pelaporan realisasi anggaran.
-
Pengelolaan data kepegawaian ASN di lingkungan Kemenag Wakatobi.
-
Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor dan pelayanan internal.
-
Pelaksanaan tata naskah dinas dan kearsipan.
Layanan yang Diberikan:
-
Legalisasi dokumen dan surat-surat resmi dari Kemenag Kabupaten Wakatobi.
-
Penerbitan surat tugas, surat keterangan, dan surat pengantar kedinasan.
-
Permohonan data kepegawaian dan dokumen administrasi ASN.
-
Pelayanan surat rekomendasi lembaga pendidikan atau keagamaan.
-
Penyediaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kontak Pelayanan:
-
Alamat: Jalan KH. Asy’ari Nomor 17 Wangi Wangi Kode Pos 93791
-
Jam Layanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA
-
Email: kemenag.wakatobi@kemenag.go.id
-
Admin_Halimfr